WahanaNews.co, Gorontalo – Andris Pakaya, pria 40 tahun di Gorontalo tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial SW yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Gorontalo AKP Gunawan mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan pelaku Andris terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban yang masih duduk dibangku SMP itu kini telah mengandung anak dari bapaknya.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
"Benar, pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Korban yang masih duduk di bangku SMP kelas VII disetubuhi ayahnya sebanyak tiga kali hingga hamil," kata AKP Gunawan, saat dikonfirmasi, Selasa, (27/2/2024) melansir VIVA.
Dia menjelaskan, bahwa aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak 2021 lalu. Kemudian, aksi tersebut kembali dilakukan sebanyak dua kali pada Rabu 6 Mei 2023 lalu. Saat beraksi, pelaku Andris melihat kondisi rumahnya dalam keadaan sepi. Kemudian, korban yang tengah tertidur lelap langsung disetubuhi di kamarnya.
"Jadi total ada tiga kali. Pertama kejadiannya 2021 lalu. Kemudian terakhir 6 Mei 2023 kemarin. TKP nya di rumah mereka di Kecamatan Pulubala. Jadi saat beraksi, korban ini dalam keadaan tidur, di situlah pelaku langsung menyetubuhi," ungkapnya.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Gunawan menyebut bahwa aksi bejat sang ayah itu baru terungkap setelah korban bercerita ke ibunya kalau sedang mengandung anak dari ayahnya. Sang ibu yang mengetahui hal itu langsung membuat laporan polisi.
"Jadi ibunya tahu setelah diceritakan langsung melapor ke kami. Kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan menangkap pelaku di rumahnya," katanya.
Dari hasil interogasi, kata Gunawan, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya nekat memperkosa anak kandungnya sebanyak tiga kali hanya karena nafsu. Sebab, sang istri sudah tidak mau lagi melayani kebutuhan biologisnya.
"Dari pengakuannya pelaku sudah memperkosa anaknya sebanyak tiga kali. Adapun motif karena nafsu. Ditambah sang istri ini sudah tak mau memberikannya jatah untuk berhubungan," katanya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku telah jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Gorontalo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal tentang undang-undang perlindungan anak. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya memungkasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]