WahanaNews.co, Deliserdang - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang meringkus seorang ayah, berinsial B (40) yang tega mencabuli putri kandungnya, baru berusia 5 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang, Kompol Wirhan Arif menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ayah cabuli putri kandungnya.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Berawal dari kecurigaan ibu korban melihat celana anaknya ada bercak darah Ibu korban mempertanyakan hal tersebut, kepada suaminya. Pelaku berbohong apa yang terjadi, dengan alasan bahwa gigi pelaku copot, sehingga darah yang keluar dari mulut korban mengenakan celana korban.
"Ibu korban curiga, langsung bertanya kepada korban. Korban menerangkan pelaku telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak 2 kali," sebut Wirhan, Selasa (17/10/2023) melansir VIVA.
Atas hal itu, ibu korban membuat laporan ke Mako Polresta Deli Serdang dan penyidik Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Wirhan mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di sebuah tempat di Kabupaten Deliserdang, Senin siang, 16 Oktober 2023, sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anak kandungnya.
"Tersangka menerangkan bahwasanya sudah 2 kali, melakukan pencubalan terhadap korban. Dengan memasukkan kemaluan tersangka ke kemaluan korban di rumah tersangka," kata Wirhan.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Polresta Deliserdang, untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan, korban mendapatkan konseling untuk menghilangkan trauma atas apa dialaminya.