WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Kasus pembakaran tiga gerbong kereta api cadangan di jalur stabling Stasiun Tugu Yogyakarta, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan M (17) sebagai tersangka.
M ditangkap pada Rabu (12/3) kemarin beberapa jam setelah kejadian kebakaran di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Dia ditangkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta informasi lapangan lainnya.
Baca Juga:
Mudik Gratis Sumut: Kado Natal & Tahun Baru untuk Mahasiswa & Difabel
"Statusnya pada siang ini rencana [diumumkan] tersangka," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (14/3).
Endriadi mengatakan, M merupakan seorang remaja laki-laki penyandang disabilitas motorik yang mengalami kesulitan berkomunikasi. Dengan bantuan juru bahasa isyarat, terungkap motif M dalam melakukan aksinya karena dipicu rasa sakit hati terhadap petugas PT. KAI.
Endri bilang, M sakit hati karena sering diturunkan dari kereta api di stasiun berikutnya. Penyebabnya, ia beberapa kali kesempatan kedapatan menumpang tanpa memiliki tiket.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Seksual, 16 Pengacara Bela Agus Difabel
Menurut Endri, berdasarkan hasil pengamatan rekaman CCTV dan permintaan keterangan, M memasuki Stasiun Tugu dari arah samping menuju salah satu gerbong yang terparkir di jalur stabling.
Selanjutnya, ia menyulut api menggunakan kertas kardus dan korek gas pada kursi busa di dalam gerbong hingga si jago merah membakar dua unit KA eksekutif dan satu unit premium.
"Kami terhadap yang bersangkutan juga memintakan pemeriksaan kejiwaan secara psikiatrikum, itu masih dalam proses dan rencananya hari ini," ujar Endri.