Atas perbuatannya, M terancam dikenakan Pasal 180 jo Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP.
"Dengan ancaman 12 tahun," pungkas Endriadi.
Baca Juga:
Mudik Gratis Sumut: Kado Natal & Tahun Baru untuk Mahasiswa & Difabel
Deputy Daop 6 Nugroho Dwi Sasongko sementara itu menyebut pelaku kemungkinan memanfaatkan kelengahan petugas patroli saat memasuki area Stasiun Tugu Yogyakarta.
"Jadi masuk pas pagi juga, tidak dari malam hari, langsung bakar dan pergi gitu aja. Jadi pengamanan sudah ada, tapi mungkin menyelinap," kata Dwi di Mapolda DIY.
Dwi mengatakan persinggungan M dengan PT. KAI bukan cuma kali ini saja. Dwi membeberkan informasi bahwa M sudah sebanyak 9 kali diturunkan oleh kondektur karena ketahuan tak bertiket dan telah terjadi sejak 2022.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Seksual, 16 Pengacara Bela Agus Difabel
M juga disebut beberapa kali melakukan aksi vandalisme dengan mengganjal kereta menggunakan balok kayu di perlintasan kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pelaku bahkan diklaim terlibat pencurian sepeda motor terparkir di Stasiun Palur, Karanganyar, Jawa Tengah.
"Rententan histori pelaku cukup banyak dan kebetulan terkait dengan perkeretaapian," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.