Sebelumnya, Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022) lalu. Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 702 Personel: 10 Jenderal Lengser, 3 Polwan Jadi Kapolres Baru
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.
Agung menyatakan, perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Baca Juga:
Jaga Semangat Kekeluargaan dan Kebersamaan, Polres Sibolga Kunjungi Purnawirawan dan Warakawuri Polri
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.[mga]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.