Karena hal ini dianggap mencurigakan, polisi memutuskan untuk melakukan otopsi pada jasad korban. Meski pelaku menolak dan membawa jenazah suaminya ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan, polisi tetap melanjutkan penyelidikan.
"Meski begitu, penyelidikan tetap dilakukan. Kami melakukan ekshumasi. Hasil otopsinya, korban alami luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuh, seperti kepala, wajah, dan kelamin," jelas Alexander.
Baca Juga:
8 Ton Mangga Ilegal Dimusnahkan, Polda Sumut: Negara Lindungi Konsumen!
Pada Sabtu (14/9/2024), polisi mengamankan Tiromsi, yang juga berprofesi sebagai notaris. Namun, dalam penangkapannya, Tiromsi membantah telah membunuh suaminya.
"Untuk motif masih didalami karena pelaku belum mengaku. Tapi kami duga juga ada pelaku lain yang saat ini sedang diselidiki," tambahnya.
Menurut polisi, Tiromsi adalah dosen di salah satu universitas di Medan. "Pekerjaan pelaku notaris dan dosen di salah satu universitas di Medan," tutupnya.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Resepsi Pernikahan di Medan
Saat konferensi pers di Polsek Helvitia, Kota Medan, perempuan berusia 57 tahun itu berkali-kali membantah telah membunuh suaminya.
Ia tak sedikit pun menundukkan kepala saat saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Helvetia, Kota Medan, Selasa (17/8/2024).
Tiromsi Sitanggang pun mengaku kecewa karena ditetapkan sebagai tersangka.