"Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mensrea-nya (niat jahat) kalau dibilang saya ikut membunuh. Demi Tuhan, saya tidak membunuh," ucap ibu yang sehari-hari bekerja sebagai notaris dan dosen di Medan.
Tiromsi kemudian menceritakan kondisi rumah tangganya. Ia mengaku selama ini tak pernah diberi nafkah oleh mendiang suaminya.
Baca Juga:
Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Tindak Kejahatan
"Suami sakit-sakitan, saya rawat. Bahkan anak dari hasil hubungan gelapnya saya besarkan. Keluarganya yang mau sekolah perawatan saya bantu," ungkap Tiromsi.
"(Meski begitu) saya sangat mencintai suami saya. Saya tidak membunuhnya," ungkap dia.
Ia kini ditahan di Polsek Helvetia dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Penjelasan Polisi Kontradiktif Soal Saksi, Luka Korban KDRT Semakin Dalam!
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.