WahanaNews.co | Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan putusan hukuman terhadap sejumlah terdakwa.
Salah satunya adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang dituntut pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E. Hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya
Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban