WAHANANEWS.CO, Jakarta – Seorang bapak berinisial JE bersama rekannya JP yang bersekongkol untuk menculik anak kandung laki-laki JE yang berinisial JDJ (3) di parkiran Apartemen Sherwood Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (3/1) pagi, ditangkap Polsek Kelapa Gading.
“Kami menangkap dua pelaku, JE dan JP, beberapa jam setelah adanya pelaporan penculikan yang dilaporkan ibu korban berinisial DP,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Minggu (4/1/2026).
Baca Juga:
Ayah Tiri Jadi Terduga Pelaku Penculikan, Kakek Alvaro Kaget
Menurut dia, penculikan itu dilakukan pelaku karena rindu kepada sang anak setelah tidak berkomunikasi selama tiga bulan lantaran hak asuhnya dipegang oleh mantan istri pelaku yang juga merupakan ibu kandung anak tersebut.
Pelaku mengambil paksa anak tersebut dengan dibantu oleh dua rekannya, JP dan DB. Petugas saat ini masih mengejar pelaku ketiga yang melarikan diri, yakni pria berinisial DB.
“Kedua pelaku ini dijerat dalam rumusan Pasal 450, Pasal 452 dan Pasal 453 UU (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP),” ujar Seto.
Baca Juga:
Tiga Prajurit Kopassus Terseret Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN, Fakta Baru Terbuka
Dia menjelaskan penculikan itu berawal saat korban JDJ (3) bersama asisten rumah tangganya akan berangkat ke gereja pada Sabtu (3/1) pagi. Saat hendak menaiki mobil, tiba-tiba ada seorang pria yang mengambil paksa anak tersebut dan berlari ke tangga darurat .
Pelaku itu ternyata sudah ditunggu oleh rekannya yang lain di sebuah mobil yang terparkir. Petugas keamanan yang mengetahui kejadian tersebut berupaya mengejar pelaku dan mengamankan pria berinisial JP.
“Pelaku ini diamankan oleh petugas sekuriti apartemen dan langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi,” ucap Seto.