WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan memeriksa vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia terkait kasus gembong narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama.
"Iya betul (Zul Zivilia akan diperiksa terkait Fredy Pratama)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga:
Dua Petinggi PT DSI Ditahan Bareskrim, Kerugian Tembus Rp2,4 Triliun
Meski begitu, Mukti tidak menyebut kapan waktu pemeriksaan terhadap Zul. Ia hanya mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebab, mengingat saat ini Zul telah ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, Zul sebelumnya divonis 18 tahun hukuman penjara terkait kasus narkoba pada 1 Maret 2019.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Praktik “Goreng Saham”, Sebut Ancaman Serius bagi Kepercayaan Pasar Modal
"Dalam waktu dekat nanti, karena koordinasi dengan Lapas ya," tutur Mukti.
Adapun, Mukti mengatakan Zul Zivilia diperiksa karena terkait dengan bandar narkoba bernama Rian.
Rian ini membeli barang haram kepada Fredy Pratama Casanova.