"Grup hidden gems menawarkan secara khusus yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan terbaik, menurut mereka. Oleh karena itu, tarifnya cukup tinggi. Jadi, hampir rate-nya rata-rata ratusan juta," tuturnya.
Berdasarkan perannya, Dani menyebut pelaku YM bertugas sebagai admin grup telegram. Selain itu YM juga berperan untuk menginformasikan katalog, membuat profil para korban talent serta menyediakan rekening pembayaran.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Sementara itu, Dani mengatakan pelaku MRP dan CA berperan untuk menyediakan, membayar talent yang telah melakukan transaksi Open BO dengan anggota grup.
"Terakhir MI merupakan pelaku utama yang membuat akun di media sosial X dan membentuk grup Telegram Premium Place. Akun tersebut dikelola MI, termasuk mengelola transaksi pembayaran terhadap talent," jelasnya.
Lebih lanjut, Dani mengatakan dari tangan keempat pelaku penyidik berhasil menyita total 6 rekening bank, 13 kartu ATM, 2 unit mobil, 1 unit laptop dan 13 simcard.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
"Dari hasil pemeriksaan tersangka, kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE. Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Selanjutnya, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.