WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik narkoba jenis sabu di salah satu apartemen kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dua tersangka berhasil diringkus polisi yakni HR warga negara Iran dan RP warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
"Nah hari ini rekan-rekan sekalian di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," ujar Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam konferensi pers di Apartemen Vittoria Residence, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).
Lebih lanjut Jayadi menjelaskan pengungkapan berawal dari awal Juni 2023 lalu saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh WNA di sekitar Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu orang target.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Hasilnya, polisi menangkap tersangka HR di Apartemen Vittoria, pada 14 Juni 2023.
"Apartemen ini dijadikan sebagai pabrik sabu oleh tersangka. Barang bukti yang disita berupa kristal sabu siap edar sebanyak 30 gram, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, sabu cair sebanyak 218 ML dan berbagai macam prekursor serta peralatan produksi sabu," jelas Jayadi.
Berdasarkan pengembangan terhadap tersangka HR, polisi berhasil menangkap tersangka RP pada 17 Juni 2023 di Jalan Raya Cengkareng, Jakbar dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 400 gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 subsider pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
[Redaktur: Zahara Sitio]