WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku tindak pidana pornografi dengan korban anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, Bareskrim membongkar tiga pelaku dengan laporan polisi berbeda.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pornografi oleh tersangka FFE (25).
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat sebuah grup telegram berjudul ‘Bokep Bocil Viral Hot’, di mana terdapat 6.000 video yang sudah diunggah dan disebarkan ke grup tersebut.
“Tersangka saat ditanya kenapa menjual video bertemakan seperti yang saya sebut tadi, mengaku karena lebih banyak peminatnya. Dia bisa meraup keuntungan Rp5.000.000 per bulannya,” ujar Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Senin (27/3).
Kemudian, penyidik menangkap tersangka berinisial JA yang melakukan aksinya sendiri dan mengunggahnya ke google drive untuk koleksi. Tersangka melakukan perbuatannya ketika berada di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
“Kemudian tersangka mengakrabkan diri dengan para korban yang masih di bawah umur 18 tahun dengan menggunakan tawaran untuk membantu korban, memberikan korban snack/makanan kecil atau uang, yang lalu dibujuk untuk melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka,” ungkap Direktur.
Terakhir, penyidik menangkap tersangka FH yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur dengan mengiming-imingi sejumlah uang dan meminjamkan peralatan gaming, namun syaratnya korban harus main ke rumah tersangka. Dalam pengakuannya, tersangka melakukan hal itu karena saat dia kecil sempat menjadi korban.
“Kasus ini kami ungkap setelah ada laporan dari NGO Amerika yang memang bergerak menelusuri foto atau video konten asusila. Dan kami lakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka,” jelasnya. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.