Tempat itu ternyata adalah bekas karaoke yang telah disulap menjadi arena judi bertajuk "Ada Kasino", lengkap dengan dua ruang perjudian: satu untuk umum dan satu lagi eksklusif untuk kalangan VIP.
"Perjudian di sini dibagi dalam dua ruangan, ruang biasa untuk member-member biasa dan satu ruang VIP," jelas Rudi.
Baca Juga:
Kolaborasi Bersama Warga, Satgas Citarum Harum Pulihkan Kebersihan Sungai di Bojongsoang
Ruang VIP dilaporkan sangat mewah, bahkan memiliki bar dan berbagai minuman keras. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, nilai taruhannya tidak main-main.
"Taruhan minimal Rp 3 juta sampai tidak terhitung," ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 63 orang. Setelah proses pemeriksaan, 44 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Indeks Kepuasan Publik Bandung Naik, Farhan Tegaskan ASN Harus Melayani dengan Hati
Mereka terdiri dari dua penyelenggara utama berinisial HP dan CW, 18 pemain, serta sejumlah operator seperti kasir dan bandar kartu.
"Ada dua penyelenggara yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW," tegas Rudi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti penting: meja judi, uang tunai ratusan juta rupiah, serta empat rekening bank swasta.