WahanaNews.co, Palembang –Dua pelaku pembegal yang menewaskan mahasiswi Unsri Azwa Keyza Safira di Tanjung Senai, Ogan Ilir di terancam 20 tahun kurungan penjara.
Polda Sumatera Selatan mengatakan, tersangka dikenakan pasal yang terberat karena residivis.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
"Kami menegaskan bahwa kepolisian mengenakan pasal terberat pasal 365 ayat 3 dengan kurungan minimal 20 tahun penjara atas aksi pembegalan yang menewaskan mahasiswi tersebut," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat konfrensi pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (8/2/2024) melansir ANTARA..
Ia menerangkan keduanya berhasil diamankan di Polda Sumsel setelah diringkus tim gabungan Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Kedua begal sadis itu, yakni Nopriandi alias Mok (30), warga asal Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim dan Herli Diansyah (36), warga asal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
Ternyata, dalam pemeriksaan petugas, tersangka Nopriandi alias Mok dan Herli Diansyah merupakan residivis kasus kasus narkoba serta juga kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman menjelaskan aksi pembegalan tersebut terjadi pada Jumat 2 Februari sekitar pukul 23:45 WIB dan dialami dua mahasiswa Unsri. Satu diantara korban bernama Nazwa Keyza (19) bahkan meninggal dunia akibat luka tusuk.
Nazwa Keyza Safira mulanya berboncengan bersama teman prianya juga seorang mahasiswa Unsri yang bernama Aldo Prasetio.