Atas laporan tersebut, polisi langsung membekuk YN yang akhirnya mengaku perbuatan bejatnya tersebut.
Pelaku berinisial YN pun akhirnya dihadapkan di meja hijau, kemudian ditemukan fakta baru saat pemeriksaan saksi dan korban.
Baca Juga:
Bejat! Pria di Pagar Alam Perkosa Nenek 61 Tahun di Tempat Pemandian Umum
Di pengadilan akhirnya terkuak bahwa masih ada 2 orang terduga pelaku yang masih kabur, yakni ayah tiri dan tetangga YN.
"YN ini sudah divonis, namun kedua terduga pelaku masih kabur," jelasnya.
Devi menuturkan, perkosaan yang dialami korban sejak usia 6 tahun hingga korban berusia 7 tahun lebih.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung, Bukti Kondom Positif DNA Priguna
"Sudah tidak terhitung berapa kali perbuatan itu dilakukan oleh para pelaku, dampaknya korban menderita trauma hingga penyakit," katanya.
Lanjut Devi, korban sebelumnya sudah diobati, namun beberapa waktu terakhir ini kondisi kesehatan korban menurun.
"Kondisi kesehatannya menurun sehingga kambuh lagi, karena bila sudah tertular ini, ketika kondisi tubuh menurun maka dapat kambuh lagi, banyak lagi luka-luka di tubuhnya," terangnya.