Korban dibunuh di Jalan Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, pada 20 Februari 2024 lalu. Jasad Indri kemudian ditemukan terbungkus selimut di pinggir jurang, tepatnya di belakang Tugu Patung Gajah di Dusun Cilengkong RT 17 RW 9, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, pada Minggu, 25 Februari 2024.
Awalnya, jasad Indri hendak dibuang ke wilayah laut di Pangandaran. Namun karena mobil yang ketiganya siapkan mengalami masalah di jalan, rencana tersebut lalu diubah menuju ke Kota Banjar, Jabar.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Terdakwa Pidana Pemilihan Dituntut Jaksa, Segini Tuntutannya
Di persidangan ini, Devara sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsidair.
Terdakwa Devara sebelumnya dikenal sebagai Caleg DPR RI dari Partai Garuda untuk Dapil Jawa Barat IX pada Pileg 2024 lalu. Devara pun telah dipecat dari Partai Garuda.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan hal tersebut pada awal Maret lalu, dan menegaskan tindak pidana yang dilakukan Devara tak terkait partai.
Baca Juga:
Sidang Kasus Pidana Pemilihan, Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Duduk di Kursi Pesakitan
"Kebetulan menjadi caleg kita. Tentu secara aturan Partai, beliau tidak lagi menjadi anggota Partai Garuda. Iya [dipecat] tentu saja," kata Teddy kepada CNN Indonesia, 4 April 2024.
"Tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan seseorang di Partai politik. Karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan dan program partai politik," tambahnya.