WahanaNews.co | Pria dengan inisial AR (23) terpaksa berurusan dengan Polres Jakarta Timur akibat memberikan laporan palsu. Sebelumnya, AR mengaku menjadi korban begal dan diperdaya wanita open BO (Booking Only) dari aplikasi MiChat.
Cerita bohong itu terbongkar dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jaktim. Pemuda tersebut meralat penyataanya.
Baca Juga:
Istri Politikus PKS Laporkan MY ke Polisi Soal Kasus Laporan Palsu
Awalnya dia membuat laporan polisi (LP) perihal aksi pembegalan yang dialami di BKT Pondok Kopi, Jaktim pada Rabu (6/10/2021) dini hari.
Kepada penyidik, dia mengaku ditodong celurit dan disetrum oleh komplotan begal.
Berdasarkan hasil pendalaman terungkap AR memberikan keterangan palsu. Hal itu diakuinya dalam sebuah rekaman video. AR membuat video itu di Polres Jaktim
Baca Juga:
Buat Laporan Polisi Palsu Mengaku Dibegal Ojol di Medan Jadi Tersangka
"Dengan ini menyatakan bahwa laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoaks," kata dia dalam keteranganya seperti dikutip Minggu (10/10).
AR menjelaskan kronologi yang dialami hari itu. Awalnya dia berniat untuk kencan semalam dengan wanita yang baru dikenal dari aplikasi MiChat. Dia sepakat bertemu di salah satu apartemen kawasan Bekasi.
"Kejadian yang sebenarnya terjadi adalah awalnya saya MiChat dengan seorang perempuan dan open BO di Apartemen Kemang View Bekasi lantai 9," ujar dia.
Setiba di lokasi, dia bersitegang dengan wanita tersebut karena persoalaan tarif kencan. Ketika itu, teman-teman sang perempuan datang menghampiri AR. Mereka merampas uang dan barang-barang milik AR.
"Terjadi cekcok karena tidak sesuai kesepakatan. Akhirnya handphone dan uang saya diambil oleh temen-temen perempuan tersebut," ujar dia.
AR menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kebohongan saya kepada kepolisian Republik Indonesia," ucap dia.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menerangkan, pihaknya telah menahan AR di Polres Jaktim. Adapun, sangakaan Pasal 242 dan atau Pasal 220 KUHP.
"Dugaan tapi memberikan keterangan dan atau sumpah palsu dan atau pengaduan palsu. Dan sudah ditahan di Polres Jaktim," kata dia kepada wartawan, Minggu (10/10). [rin]