WahanaNews.co | Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah mengantongi surat kuasa keluarga. Surat kuasa tersebut untuk melaporkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal dugaan laporan palsu di kasus kematian Brigadir J.
"Tadi langsung dari Jambi. Sudah (disetujui), sudah penandatanganan lima surat kuasa," kata Kamaruddin di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kamarudin mengatakan laporan terhadap Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu.
"Iya (minggu ini). Segera setelah surat kuasa ditandatangani oleh rekan-rekan saya, dan bukti-buktinya," ujarnya.
Kamaruddin mengatakan awalnya pihak keluarga Brigadir J menolak untuk melaporkan PC. Namun Kamaruddin menilai pihak Sambo merekayasa kasus kematian Brigadir J, sehingga perlu dipolisikan balik.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Memang awalnya bapak Samuel merasa kasihan kepada ibu Putri karena selama ini ibu Putri dan bapak Ferdy itu selalu dikabarkan sebagai ibu yang baik dan bapak yang baik. Tapi karena mereka tidak mau berhenti, khususnya pengacaranya Patra tidak mau berhenti memproduksi hoaks maka ini harus dikasih pelajaran," jelasnya.
Kamarudin menambahkan, selain surat kuasa pelaporan PC, pihaknya juga meminta surat kuasa lain kepada keluarga Brigadir J.
"Tadi saya meminta surat kuasa lima, jadi total ada enam surat kuasa. Pertama pembunuhan berencana, laporan balik atas pembuatan laporan palsu sebanyak dua laporan atas nama Ibu Putri dan bapak FS yang melaporkan disuruh anak buahnya dari Polres model A, surat kuasa terkait obstruction of justice yaitu pasal 221, 223, dan 228," ucapnya.