WahanaNews.co | Pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu, ke Mabes Polri, Jakarta Jumat (26/8).
"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud [Pasal] 317 [Pasal] 318 dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/8).
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
"Sudah-sudah [sudah teregistrasi dan sudah diterima) karena buktinya kita bawa," katanya.
Kamaruddin juga sempat membeberkan beberapa barang bukti yang dibawa olehnya, yaitu berupa surat penghentian penyidikan serta beberapa video.
Baca Juga:
Dirut Taspen Antonius NS Dicopot dan Dicekal KPK, Ini Respon Kamaruddin Simanjuntak
"Barang buktinya yaitu surat kuasa, surat penghentian penyidikan untuk kedua laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video yang prestige yaitu video dari mantan Kapolres Jaksel, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin datang selang beberapa jam setelah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.