WahanaNews.co | Kasus perjudian online berkedok trading diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Sebanyak dua pelaku diringkus dalam kasus ini. Dua pelaku yang masing-masing berinisial DA dan AN itu ditangkap di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:
Alasan Tak Berdasar, Eks Penyidik Senior KPK Minta Hasto PDIP Ditahan
"Dua tersangka yang sudah kita tetapkan. Dari kedua tersangka itu, kita menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, buku rekening, ATM hingga uang tunai," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, dalam keterangannya, Rabu, (22/3/2023).
Djuhandhani mengungkap kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap situs trading seperti bxxchanger.com, http: der..codan dan www.alxxchanger.club yang terindikasi sebagai platform judi.
Dari penyelidikan itu, pengelola website diketahui mengiming-imingi para anggota website dengan keuntungan yang berlipat ganda. Keuntungan itu didapat jika para anggota berhasil menebak harga suatu instrumen aset yang terus berubah setiap detik.
Baca Juga:
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Anggota DPRD Selayar Jadi Tersangka
Kata Djuhandhani, jika tebakan itu benar maka anggota itu akan mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.
Namun, jika tebakan itu gagal dijawab maka modal yang diberikan para anggota website sejak awal akan hilang.
Djuhandhani menyebut platform trading ini masuk ke dalam ranah perjudian. Hal ini dikarenakan keuntungan yang diperoleh para pemain didasari pada peruntungan saja.