WahanaNews.co | Kasus perjudian online berkedok trading diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Sebanyak dua pelaku diringkus dalam kasus ini. Dua pelaku yang masing-masing berinisial DA dan AN itu ditangkap di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
"Dua tersangka yang sudah kita tetapkan. Dari kedua tersangka itu, kita menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, buku rekening, ATM hingga uang tunai," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, dalam keterangannya, Rabu, (22/3/2023).
Djuhandhani mengungkap kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap situs trading seperti bxxchanger.com, http: der..codan dan www.alxxchanger.club yang terindikasi sebagai platform judi.
Dari penyelidikan itu, pengelola website diketahui mengiming-imingi para anggota website dengan keuntungan yang berlipat ganda. Keuntungan itu didapat jika para anggota berhasil menebak harga suatu instrumen aset yang terus berubah setiap detik.
Baca Juga:
Soal Kabar Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Imbas Dipaksa Belajar Ditepis Polisi
Kata Djuhandhani, jika tebakan itu benar maka anggota itu akan mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.
Namun, jika tebakan itu gagal dijawab maka modal yang diberikan para anggota website sejak awal akan hilang.
Djuhandhani menyebut platform trading ini masuk ke dalam ranah perjudian. Hal ini dikarenakan keuntungan yang diperoleh para pemain didasari pada peruntungan saja.
"Jadi ini masuk ke dalam ranah perjudian, karena keuntungannya hanya sebatas kemungkinan, peruntungan belaka saja. Omzet pelaku ini juga cukup besar, dalam satu bulan bisa mencapai miliaran rupiah," tuturnya.
Sampai saat ini, kasus judi online berkedok trading ini masih terus diselidiki penyidik. Pun, kata Djuhandhani pihaknya akan menggandeng Kominfo dalam menindak situs-situs judi tersebut.
"Ditipidum Bareskrim Polri juga akan bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar Indonesia," jelas Djuhandhani.
Dalam kasus ini, kedua pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun atas jeratan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP. [tum]