"Jadi ini masuk ke dalam ranah perjudian, karena keuntungannya hanya sebatas kemungkinan, peruntungan belaka saja. Omzet pelaku ini juga cukup besar, dalam satu bulan bisa mencapai miliaran rupiah," tuturnya.
Sampai saat ini, kasus judi online berkedok trading ini masih terus diselidiki penyidik. Pun, kata Djuhandhani pihaknya akan menggandeng Kominfo dalam menindak situs-situs judi tersebut.
Baca Juga:
KPK Sebut Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Rp2,5 Miliar
"Ditipidum Bareskrim Polri juga akan bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar Indonesia," jelas Djuhandhani.
Dalam kasus ini, kedua pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun atas jeratan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.