WahanaNews.co | Polda DIY membongkar cara kerja Siskaeee atau FCN (23) meraih penghasilan yang fantastis dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021).
Untuk mendapatkan penghasilan yang fantastis, Siskaeee atau FCN memproduksi dan mengunggah sendiri video maupun foto vulgarnya ke situs-situs berbayar.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee
Direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto GM Pasaribu, menyebutkan, ada tujuh situs yang digunakan pelaku untuk mem-posting video maupun foto tersebut.
"Dari sini (situs) pelaku mendapatkan sejumlah uang terhadap videonya tersebut," ungkap AKBP Roberto.
Berdasarkan data dari kepolisian, rata-rata penghasilan FCN setiap bulan dari konten-kontennya sebesar Rp 15-20 juta.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka Pornografi Siskaeee
Pendapatan tersebut diperoleh dari akun Onlyfans untuk tiap subscriber atau member sebesar USD 5.
Namun pendapatan tersebut baru bisa ditarik ketika sudah mencapai USD 500.
Pendapatan kotor FCN melalui situs yang tak disebutkan polisi dalam rentang 2 Maret 2020 - 6 Desember 2021 sebesar USD 154.013.73 atau setara Rp 2.186.985.009.
Untuk pendapatan bersihnya, FCN mengantongi sejumlah uang sebesar USD 123.205.30 atau setara Rp 1.749.511.009.
Atas perbuatannya tersebut, FCN akan dijerat UU ITE dan UU Pornografi.
Diberitakan sebelumnya, Siskaeee pengumbar aurat berupa payudara dan kemaluan itu ditangkap polisi di Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Dia kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus rekaman video asusila di New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulon Progo, Yogyakarta. [qnt]