WahanaNews.co | Aplikasi Trading Binomo dan seluruh afiliatornya dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri oleh delapan orang korban trading binary option tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa mengatakan kerugian masing-masing kliennya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Jika ditotal kerugian delapan kliennya itu mencapai Rp2,4 miliar.
"Itu baru delapan orang saja ya, yang ratusan orang lainnya yang masuk database kami nanti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan," kata Finsensius kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Finsensius mengatakan selain melaporkan aplikasi Binomo, pihaknya juga turut melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut siapa saja sosok influencer atau affiliator yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
"Yang pasti lebih dari satu orang dan ada publik figur yang sedang viral," ujarnya.
Finsensius mengatakan ada enam pasal yang disangkakan terhadap platform maupun para affiliator tersebut.