Sudah Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak yaitu istri korban, dua orang housekeeper berinisial MM dan M serta satu orang sekuriti berinisial AS.
Baca Juga:
Tak Terima Ditegur, Pengunjung RS Aniaya Satpam hingga Pingsan
"Kami telah melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi. Total ada empat orang termasuk pelapor," kata Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025) sore.
Kombes Ade Ary menjelaskan, dari hasil gelar perkara menyimpulkan penanganan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, Kades Berperan Mencari Pembeli
“Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” ucap Ade Ary.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku memarkir mobil di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Pelaku memarkir kendaraannya dalam posisi body mobil kurang maju dan mengganggu jalan.