Kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban, tetapi pelaku marah.
“Setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban,”ungkap Ade Ary.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Energi Kebaikan Lewat Bantuan untuk Santri Penghafal Al-Qur’an
Selanjutnya, kata Ade, pelaku mendorong dan memukul korban bahkan menarik dan membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.
Akibat perbuatan pelaku, korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri.
Polisi telah layangkan surat panggilan ke pelaku saat Ini di Pontianak.
Baca Juga:
PLN Sambungkan Listrik Mandiri untuk Warga Kayuringin Jaya Lewat Program LUTD
Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan, polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap AFET, terduga pelaku pemukulan terhadap sekuriti.
Terduga pelaku akan diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin (7/4/2025).
"Rencana tindak lanjut melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari Senin, 7 April 2025 jam 10.00 WIB," kata Ade Ary.