Seperti diketahui, anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, Aiptu LC diduga memperkosa seorang tahanan perempuan. Aksi bejatnya itu bahkan dilakukan di dalam tahanan Mapolres Pacitan, pada awal April 2025.
Jika terbukti bersalah, kata Jules, maka Aiptu LC terancam sanksi pemecatan atau Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH), serta hukum pidana yang akan berjalan setelah sidang etik.
Baca Juga:
Aiptu LS Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Pacitan Dipatsus
"Yang bersangkutan sendiri terancam sanksi yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat," tutup Jules.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.