Dari pengakuan pelaku baru sekali menggunakan aplikasi MiChat untuk berkencan. Korban kata pelaku saat diajak kencan melalui aplikasi online tersebut mengaku sudah berusia 19-20 tahun.
"Baru sekali pakai MiChat. Korban ngakunya umur 19-20 tahun," terang dia.
Baca Juga:
Sakit Hati Kekasihnya Mau Dijual Lewat Aplikasi, Remaja Tasikmalaya Bunuh Sahabatnya
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan penangkapan pelaku NT dilakukan anggota Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023) pukul 17.00 WIB.
Menurut Wahyu motif pelaku menghabisi korban karena emosi keinginannya tidak dipenuhi oleh korban. Pelaku awalnya berkencan dengan korban melalui aplikasi MiChat. Korban dan pelaku bertemu di sebuah hotel di Kartasura, Senin (23/1/2023).
Karena sudah penuh, pelaku mengajak korban menuju ke indekos pelaku. Terjadilah kesepakatan antara pelaku dengan korban. Pelaku membayar korban sebesar Rp 300.000 dengan durasi satu jam.
Baca Juga:
Salon Oma di Bekasi Jual ABG Open BO, Korban Cuma Dibayar Rp50 Ribu
Meresa belum puas, pelaku meminta korban untuk melayani nafsunya. Karena waktunya sudah habis pelaku harus membayar lagi Rp 300.000 kepada korban jika ingin melakukannya.
"Sampai di kos-kosan pelaku dan korban sempat kencan. Perjanjiannya satu jam kemudian sudah berkencan di situ. Selesai yang pertama mau yang kedua. Tapi satu jamnya sudah selesai. Sehingga belum sempet untuk kencan yang kedua. di situlah menyebabkan emosi pelaku," katanya.
Pelaku yang sudah emosi karena keinginannya tidak dituruti korban merencanakan pembunuhan. Pelaku sudah menyiapkan alat berupa pisau dan obeng yang dibawa dari indekos.