Pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kejadian di Pandeyan, Grogol dengan alasan mengantar pulang.
"Sudah ada niat (membunuh) karena marah dia tidak selesai kencan yang kedua. Pelaku sudah menyiapkan alat-alat untuk melakukan pembunuhan di antaranya pisau dan obeng," terang dia.
Baca Juga:
Sakit Hati Kekasihnya Mau Dijual Lewat Aplikasi, Remaja Tasikmalaya Bunuh Sahabatnya
"Saat di TKP di Pandeyan pelaku dan korban sempet ngobrol-ngobrol dan kemudian di situlah (korban) dieksekusi dengan cara dibekap mulutnya. Pelaku menusuk dengan pisau ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali," sambung dia.
Setelah itu, pelaku mengambil uang jasa kencan dan handphone korban. Pelaku kemudian kembali ke indekos. Pelaku kemudian mencoba melarikan diri dengan naik bus menuju Jawa Timur.
Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.