WahanaNews.co | Terpidana
sepuluh tahun buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Hendra
Subrata alias Endang Rifai selama ini tinggal di Singapura bersama istri.
Baca Juga:
Mangkir dari Panggilan, Yandi Supriyadi Resmi Jadi DPO Kasus Pencabulan Anak
"Sejak dikeluarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2010
terpidana sudah tidak ada lagi (di Indonesia) sebagaimana kami sampaikan tadi
sudah terpidana pindah beserta istrinya ke Singapura," ujar Kapuspenkum
Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers di Kejagung RI
Jakarta, Sabtu (26/6/2021).
Leonard menyebut terpidana ditangkap pada saat berusaha
memperpanjang paspor atau izin tinggal di Kedutaan Besar Republik Indonesia
(KBRI) Singapura.
"Terpidana ditemukan di Singapura saat akan
memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dan ditemukan terpidana menggunakan
identitas atas nama Endang Rifai oleh atase keimigrasian KBRI Singapura dan
mencurigai adanya perbedaan identitas dari terpidana," jelasnya.
Baca Juga:
Pembobol Kos-kosan di Labura Diringkus, Dua Pelaku Lainnya Buron
Kemudian, Leonard menyebut terpidana buronan sejak September
2011 atau hampir sepuluh tahun dan menetap di Singapura.
"Terpidana ini buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta
Barat sejak September 2011 hampir 10 tahun yang lalu karena yang bersangkutan
saat akan dilaksanakan eksekusi sudah tidak ada di tempat semula. Sejak sepuluh
tahun yang lalu terpidana sudah berada di Singapura," terangnya.
Sebelumnya, Kejagung RI menggelar konferensi pers terkait
pemulangan buronan kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata dari Singapura.
Hendra diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (26/6/2021) pukul 18.45 WIB dengan
pesawat Garuda Indonesia GA 837.
Pantauan di lokasi, Hendra tiba di gedung kejaksaan agung
pukul 20.51 WIB. Kondisinya tampak lemas dan lesu. Ia dibawa menggunakan kursi
roda oleh tim dokter dengan pengawalan ketat penyidik.
Saat dituntun menuju gedung, Ia tampak mengenakan rompi
tahanan berwarna oranye dengan topi berwarna putih. Ia tutup suara saat
ditanyai kabar oleh awak media.
Terpidana Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan
pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya
dengan barbel sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat
tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi ia sudah melarikan diri.
Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda
Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28
September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani
hukumannya.
Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak
memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia
di Singapura. Namun Hendra sudah berganti jati dirinya dengan menggunakan
paspor atas nama Endang Rifai.
Kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura
saat Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas. Ia mulai gelisah
dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama. Ia ingin cepat selesai
karena harus menjagai istrinya yang sakit di rumah.
Hendra mengaku, ketika istrinya memperpanjang paspor
prosesnya bisa lebih cepat. Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama
istrinya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja.
Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang didapati nama
Linawaty Widjaja, namun nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai melainkan
Hendra Subrata. Petugas Atase Imigrasi kemudian mencoba mendalami mengapa nama
suami yang dituliskan istrinya bukan atas nama Endang Rifai.
Hendra Subrata mulai merasa bersalah dan mencium gelagat
bahwa pemalsuan jati dirinya terungkap. Apalagi ketika kemudian Atase
Kepolisian dan Atase Kejaksaan mulai dilibatkan untuk melakukan pendalaman.
Namun petugas Atase Imigrasi tidak bisa melakukan tindakan
karena harus diperiksa silang dengan data yang ada siapa nama asli dari Endang
Rifai. Apalagi Hendra Subrata meminta izin pulang karena istrinya yang sakit
tidak ada yang menjaga di rumah.
Hendra Subrata diminta untuk datang kembali ke KBRI guna pemeriksaan
terkait perpanjangan paspor yang diajukan. Namun ia tidak pernah datang kembali
karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar.
Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase
Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mendapati
bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun.
Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen
Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai
pada 19 Februari 2021 sambil dilakukan pendalaman terkait permohonan
penggantian paspor tersebut. Ada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase
Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai. [qnt]