WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz (DF) di kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan pemeriksaan tersebut sekaligus untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dari rumah kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Menhut Raja Juli Diserang Netizen Gara-gara Sindir PDIP, Warganet: Lu Ini Menteri Atau Buzzer?
"Ini ada nama lain disebutkan seperti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan, akan kita panggil ke sini dan diminta untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan dokumen maupun juga yang lainnya yang kita sita di kediamannya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) malam.
"Jadi, tentu yang bersangkutan akan kita panggil. Kita hadirkan di sini untuk menjelaskan hal tersebut," imbuhnya.
Kepastian memanggil Djan Faridz juga disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menuturkan para pihak terkait perkara pasti akan dimintai keterangannya.
Baca Juga:
PDIP Didesak Jelaskan Larangan Retreat, Analis: Jangan Jadi Konfrontasi Politik
"Terhadap beberapa nama untuk pengusutannya ini pasti juga kembali pada kebutuhan penyidik manakala itu sesuai dengan apa yang ditersangkakan pasti akan dilakukan pemanggilan, bahkan tidak menuntup kemungkinan akan adanya proses lebih lanjut," ungkap Setyo.
Sebelumnya KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 eks caleg PDIP, Harun Masiku (buron).
Hasto sudah ditahan untuk 20 hari pertama sejak tadi malam hingga 11 Maret 2025, sedangkan Donny belum.