WAHANANEWS.CO, Bandung - Setelah buron selama 19 tahun, Nader Thaher (69), tersangka kasus korupsi kredit macet di Bank Mandiri Riau, akhirnya ditangkap.
Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru berhasil meringkusnya di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Baca Juga:
Baringin Silaen Mantan Kepala Desa Silaen Jalani Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana Korupsi
Usai ditangkap, Nader langsung diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Sesampainya di Pekanbaru, ia dibawa ke kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman.
Saat digiring ke ruang konferensi pers, Nader memilih bungkam. Tak lama setelah itu, ia mengalami sesak napas dan diberi alat bantu pernapasan.
Baca Juga:
DPD Pembina Relawan Martabat Prabowo-Gibran Desak Kejagung RI Tetapkan Tersangka
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menjelaskan bahwa Nader merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka dan telah menjadi buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.
"Nader telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan putusan terhadapnya pada 24 Juli 2006," ujar Akmal kepada wartawan, Jumat.
Nader sempat melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru saat proses kasasi. Namun, ia tidak kembali menjalani hukuman setelah MA memperpanjang masa tahanannya.