WahanaNews.co | Diduga
telah melakukan sodomi terhadap anak angkatnya berisial R, pria berinisial ES
(51), warga JalanTanjung Raya Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan
Helvetia, ditangkap polisi.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Santri Pelaku Sodomi di Pondok Pesantren Cilegon
Selain anak angkatnya berinisial R, pelaku juga diduga melakukan
sodomi terhadap 8 bocah dan remaja laki-laki lainnya. Tersangka ditengarai
meminta disodomi oleh anak-anak yang menjadi korban seks menyimpang itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Hermindo
Tobing menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah R anak angkat pelaku
mengadukan perbuatan Es kepadatetangga mereka berinisial FS. Selanjutnya,
korban bersama FS melaporkan dugaan sodomi itu ke Mapolrestabes Medan dengan
Laporan Polisi Nomor : LP/33/K/I/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 5 Januari
2021.
"Atas laporan itu, Tim Satreskrim Polrestabes Medan bergerak
cepat dan pelaku berhasil diamankan oleh pelapor bersama warga lainnya dan Unit
PPA Satreskrim Polrestabes Medan," kata Kompol Martuasah, melalui siaran
persnya, Senin (11/1/2021).
Baca Juga:
Pria di Tapanuli Tengah Diduga Sodomi 30 Anak, Pelaku Masih Diburu
Dia mengatakan, sesuai pengakuan tersangka kepada penyidik,
dia telah melakukan perbuatan sodomi terhadap anak angkatnya dan sejumlah
korban lainnya di salah satu hotel di Jalan Binjai Kecamatan Sunggal.
"Pengakuan pelaku, masih ada delapan korban lainnya yang
disodomi oleh pelaku yang akan kita panggil untuk dimintai keterangannya guna
memperberat hukuman terhadap pelaku," jelas Kompol Martuasah.
Menurutnya, perbuatan sodomi itu dilakukan pelaku sejak
November 2019 sampai awal Januari 2021. Setiap melakukan perbuatannya, pelaku
memberikan uang Rp50.000-Rp150.000 kepada korbannya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.