WahanaNews.co | Seorang bapak tega mencabuli anak kandungnya sendiri, di Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam. Dia diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (reskrim) Polres Bukittinggi di kediamannya.
Kepala Unit III Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur Raudah, Sabtu (4/12/2021), menyebutkan, anak kandung yang menjadi korban bejat bapaknya itu masih berusia dibawah umur, dan berstatus pelajar, dengan usia 15 tahun.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Tersangka berinisial FE (39) beralamat di salah satu Jorong di Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, dilaporkan istrinya sendiri terkait dugaan tindak perbuatan cabul kepada korban yang merupakan anak kandungnya, pada Minggu (28/11/2021) lalu," sebutnya.
Tiara Nur Raudah menjelaskan, penangkapan tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/305/XI/2021/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar, tanggal 30 November 2021, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku di rumahnya, dan beruntung segera ditangkap, karena informasinya tersangka sempat berniat kabur dari rumah.
"Korban mengalami pencabulan saat keadaan rumah sepi, hingga akhirnya mengadu ke ibunya, korban langsung difasilitasi kesehatannya karena trauma, dan juga diberikan pendampingan psikologis,” terangnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Tiara Nur Raudah menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya tersebut tidak sekali ini saja, dan untuk memastikannya petugas bakal melakukan penyelidikan lebih jauh, termasuk dengan mendatangi rumah korban pada minggu depan.
“Tersangka cabul tersebut saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi, yang bersangkutan terancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.
Pihak Satreskrim Polres Bukittinggi sangat menyayangkan kejadian ini, orangtua yang seharusnya menjadi pelindung anak-anaknya malah berbuat jahat kepada buah hatinya, dan Tiara Nur Raudah mengimbau, agar setiap orang tua melakukan pengawasan ekstra terhadap anak, dan segera melaporkan ketika mengetahui adanya indikasi kejahatan terhadap anak dan perempuan. [rin]