WahanaNews.co, Jakarta – Seorang kakek lagi-lagi ditangkap buntut mencabuli anak di bawah umur. Kakek berinisial BM berusia 66 tahun yang tidak bisa menahan nafsu birahinya nekat mencabuli bocah di sebuah musala di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Bukan cuma sekali, dia mencabulinya dua kali.
"Tindak pidana dilakukan sebanyak 2 kali oleh si tersangka. (Motif) suka dan nafsu melihat anak korban sehingga melakukan perbuatan bejatnya," ujar Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini kepada wartawan, Jumat (18/8/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Dia menjelaskan, pencabulan dilakukan ketika korban bermain dengan temannya pasca menunaikan salat zuhur di musala. Kemudian korban melapor ke ibunya setelah mendapatkan perlakuan tersebut.
Ibu korban lantas mengecek rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar musala. Ternyata benar buah hatinya dicabuli.
"Ibu korban kaget mendengar cerita anaknya. Tersangka telah mencabuli anak korban," katanya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Lebih lanjut Sri mengatakan pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Dia dilenakan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka," katanya lagi.
Sebelumnya video seorang bocah sekolah dasar (SD) diremas bagian dadanya oleh kakek-kakek beredar di media sosial. Dalam kasus ini polisi pun turun ke lapangan untuk menangkap pelaku.