WAHANANEWS.CO, Jakarta - Usai dilaporkan ke Polres Pacitan terkait cek senilai Rp 3 miliar, Kakek Tarman (74) resmi ditahan pada Kamis (4/12/2025) malam.
Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Khoirul Maskanan membenarkan penahanan tersebu.
Baca Juga:
Baru Bebas 3 Bulan, Dua Residivis Begal di Tambora Akui Gasak 28 TKP
“Iya, Mbah Tarman kami tahan.”
Kakek Tarman ditahan setelah penyidik menemukan dugaan pemalsuan dokumen berupa cek yang dijadikan mahar pernikahan.
Menurut Khoirul, penyidik menetapkan status tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang dinilai memenuhi unsur pemalsuan dokumen.
Baca Juga:
Motif Cemburu Terkuak: Ayah Tiri Bunuh Alvaro dan Sembunyikan Jenazah Tiga Hari
“Ya, sudah tersangka, dia ditahan karena memalsukan dokumen dalam hal ini cek.”
Khoirul menjelaskan bahwa sejumlah saksi termasuk saksi ahli telah dimintai keterangan untuk memeriksa keaslian cek sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Dari pemeriksaan ahli ditemukan ketidaksesuaian antara cek yang diberikan dengan cek resmi yang seharusnya diterbitkan.