“Saksi ahli menyatakan cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli, kami sudah mengantongi dua alat bukti.”
Sebelumnya, Kakek Tarman telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/12/2025) sebelum akhirnya ditahan setelah penyidik memastikan kecukupan bukti.
Baca Juga:
Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta, Pria di Tapteng Diamankan Polisi
“Diperiksa, setelah cukup bukti, ditentukan Tarman langsung ditahan tadi malam.”
Dua warga Pacitan bernama Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichwan sebelumnya melaporkan Kakek Tarman ke Polres Pacitan karena mencurigai cek senilai Rp 3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan dengan Sheila Arika (23).
Bambang berkata pada Selasa (15/10/2025) bahwa dirinya melapor karena menduga cek tersebut palsu dan ia menegaskan, “Iya, saya melaporkan atas dugaan cek palsu senilai Rp 3 miliar yang diberikan Mbah Tarman sebagai mahar kepada Sheila Arika.”
Baca Juga:
Pelaku Pengeroyokan Tak Kunjung Ditangkap, Korban Akan Demo Besar-besaran di Mapolrestabes Medan
Bambang yang menyaksikan langsung prosesi akad pada Rabu (8/10/2025) di Desa Jeruk mengaku curiga karena cek bernilai besar itu tampak kusut dan dikeluarkan dari kantong baju Tarman.
Ia menjelaskan alasan kecurigaannya.
“Saya berada di lokasi saat ijab kabul, aneh saja cek bernilai fantastis diserahkan dari kantong baju begitu saja.”