“Saksi ahli menyatakan cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli, kami sudah mengantongi dua alat bukti.”
Sebelumnya, Kakek Tarman telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/12/2025) sebelum akhirnya ditahan setelah penyidik memastikan kecukupan bukti.
Baca Juga:
Baru Bebas 3 Bulan, Dua Residivis Begal di Tambora Akui Gasak 28 TKP
“Diperiksa, setelah cukup bukti, ditentukan Tarman langsung ditahan tadi malam.”
Dua warga Pacitan bernama Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichwan sebelumnya melaporkan Kakek Tarman ke Polres Pacitan karena mencurigai cek senilai Rp 3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan dengan Sheila Arika (23).
Bambang berkata pada Selasa (15/10/2025) bahwa dirinya melapor karena menduga cek tersebut palsu dan ia menegaskan, “Iya, saya melaporkan atas dugaan cek palsu senilai Rp 3 miliar yang diberikan Mbah Tarman sebagai mahar kepada Sheila Arika.”
Baca Juga:
Motif Cemburu Terkuak: Ayah Tiri Bunuh Alvaro dan Sembunyikan Jenazah Tiga Hari
Bambang yang menyaksikan langsung prosesi akad pada Rabu (8/10/2025) di Desa Jeruk mengaku curiga karena cek bernilai besar itu tampak kusut dan dikeluarkan dari kantong baju Tarman.
Ia menjelaskan alasan kecurigaannya.
“Saya berada di lokasi saat ijab kabul, aneh saja cek bernilai fantastis diserahkan dari kantong baju begitu saja.”