"Anggota satgas kami justru menjadi korban pemerasan LSM tersebut," jelas dia.
Kepas pun sudah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jakpus pada Senin (22/11/2021) sore.
Baca Juga:
Polisi Masih Lacak Pencuri Aki Mobdin di Kantor Pemkot Jakpus
Hengki menyebutkan, pihaknya masih berupaya mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan Kepas.
Sebab, tersangka diduga tak hanya sekali melakukan pemerasan.
Hal ini dapat dilihat dari video di akun TikTok miliknya.
Baca Juga:
Modus Ketua LSM Tamperak Palak Anggota Polisi
Dalam video itu, Kepas mendatangi sejumlah kantor institusi Polri dan pemerintah untuk mencoba mencari kesalahan sebagai modus untuk melakukan pemerasan.
"Disinyalir banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini," kata Hengki.
Kepas kini terancam dijerat dengan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.