Selanjutnya Bobby Luther Hutagaol dan Ahmad Sayuti Lubis kembali ke tempat MSL mencuri minyak solar, dan menemukan tersangka beserta seorang temannya sedang membawa jerigen berisi minyak solar di dekat tiang listrik PLN. Keduanya kemudian menggelandang MSL dan barang bukti ke pos penjagaan Pelabuhan Pelindo Sibolga.
"Pengakuan tersangka ia mencuri minyak hanya untuk sekedar mendapatkan uang rokok," imbuh Suyatno.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Tersangka juga mengakui jika ia telah mencuri minyak solar sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 16, 17, dan 18 Mei 2023. Pada tanggal 16 Mei, ia mengambil 2 jerigen, pada tanggal 17 Mei, ia mengambil 6 jerigen, dan pada tanggal 18 Mei, ia mengambil 6 jerigen lagi," ungkap Suyatno.
Masih kata Suyatno, saat melakukan pencurian pada tanggal 17 Mei 2023, tersangka dibantu seorang temannya berinisial UL. Sementara pada tanggal 18 Mei 2023, tersangka dibantu seorang pria berinisial J. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
"Tersangka merupakan warga Jalan KH Dewantara, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas," pungkas Suyatno.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.