WAHANANEWS.CO, Labuan Bajo - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua anggota Polri berinisial IPTU HPD dan AIPDA DGL terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyelundupan BBM solar sebanyak 2.955 liter yang ditemukan di Jalan Trans Flores pada Kamis (16/4/2026).
Baca Juga:
Debt Collector Keroyok dan Bacok Anggota Brimob di Serang, Polisi Buru Pelaku
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, kedua anggota tersebut telah ditahan sejak Minggu (25/4/2026).
“Penahanan terhadap keduanya telah dilaksanakan untuk jangka waktu selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Henry melansir Kompas.com, Selasa (28/4/2026).
Masih Didalami
Baca Juga:
PORDI Gelar Turnamen Domino Sumut 2026: Anggota Brimob, Ipda Agus Gunawan Keluar Sebagai Juara
Penyidik Henry mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Selain itu, berkas perkara juga tengah dilengkapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami juga menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan anggota Polri,” ujarnya.