Kepala Polsek Helvetia, Alexander Putra, pada Selasa (17/9/2024) menjelaskan, "Setelah dicek ke lokasi, warga sekitar tidak mendapati adanya kecelakaan," ungkapnya.
Kecurigaan yang semakin besar membuat polisi memutuskan untuk melakukan otopsi pada jenazah korban. Meski awalnya pelaku menolak dan membawa jenazah ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan, polisi tetap melanjutkan penyelidikan.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
"Meski begitu, penyelidikan tetap dilakukan. Kami melakukan ekshumasi. Hasil otopsinya menunjukkan korban mengalami luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuh, seperti kepala, wajah, dan kelamin," terang Alexander.
Polisi akhirnya menangkap Tiromsi pada Sabtu (14/9/2024). Meski demikian, Tiromsi dengan tegas membantah tuduhan pembunuhan tersebut. "Untuk motif masih didalami karena pelaku belum mengaku. Tapi kami duga juga ada pelaku lain yang saat ini sedang diselidiki," tambah Alexander.
Diketahui, Tiromsi adalah seorang dosen di salah satu universitas di Medan dan juga bekerja sebagai notaris. "Pekerjaan pelaku notaris dan dosen di salah satu universitas di Medan," lanjutnya.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Saat ini, dosen Tiromsi Sitanggang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Helvetia atas tuduhan pembunuhan suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61). Akibat tindakannya ini, ia menghadapi ancaman hukuman mati.
Lalu, siapa sebenarnya sosok dosen yang dijuluki 'killer' ini?
Berdasarkan informasi dari Tribunnews, Tiromsi Sitanggang ternyata lahir pada tahun 1963 dan kini berusia 61 tahun (sebelumnya diinformasikan 57 tahun - red).