Para pelaku biasanya mengeluarkan uang sebesar Rp 5-8 juta per motor. Ketika motor terkumpul sebanyak 100 unit, motor-motor tersebut diekspor dengan harga lebih tinggi sesuai dengan harga di negara pengimpor.
Sebagai informasi, saat ini Bareskim telah menetapkan 7 orang tersangka. Mereka adalah NT dan ATH yang berperan sebagai debitor, WRJ dan HS sebagai penadah, FI sebagai pencari penadah, HM pencari debitur dan WS sebagai eskportir.
Baca Juga:
Oknum Debt Collector Lesing IndoMobil Finance Diduga Paksa Anak Dibawah Umur Tandatangani Surat Palsu
Ketujuh orang tersebut diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 378, 372, 480, dan atau Pasal 481 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.