"Anak itu tidak cakap. Apa yang dilakukan, apa yang dirasakan dia tidak tahu. Bahkan ketika korban pernah membangunkan pelaku, itu dianggapnya seperti om atau paman, tidak bermaksud memancing," ucap Sri.
Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban negatif hamil dan tidak ditemukan indikasi melakukan pengguguran kandungan.
Baca Juga:
Buron 5 Bulan, Tim Resmob dan Unit PPA Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
Saat ini korban telah mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis dari kepolisian.
Petugas menangkap seorang pria inisial JP (36) karena diduga mencabuli keponakan yakni NFD (16), secara berulang sejak Maret 2025 di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim).
JP (36) ditangkap pada 16 September 2025 malam dan menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban, yakni satu buah baju kuning, satu buah kaos putih, satu buah celana jeans biru, satu buah daster motif kotak berwarna putih dan abu-abu.
Baca Juga:
Lecehkan 24 Pelajar, Guru SD di NTT Terancam Penjara 15 Tahun
Tersangka dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, masa hukuman pelaku juga ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena pelaku sebagai paman korban.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.