Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Aparat kemudian melakukan penangkapan para tersangka.
"Pada Senin, 30 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tujuh tersangka," kata Hartono.
Baca Juga:
Pilkada Maut di Sampang, Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dikeroyok
Penyelidikan terus dikembangkan hingga dua tersangka tambahan berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Sampang pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Satu tersangka lainnya kembali ditangkap URC Satreskrim Polres Sampang pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dengan demikian, total 12 dari 27 orang yang diduga terlibat telah diamankan polisi, yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25) dan AP (15).
Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Viral Video Saksi Pilkada di Sampang Dibacok, Diselidiki Polisi
"Polisi memastikan proses penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengejar 15 tersangka lain yang belum berhasil diamankan," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.