"(Modus) eksploitasi pada momen tertentu bisa menggugah netizen, bisa jadi donatur di-shooting saat bayi menangis dan upload di media sosial, TikTok. Dari itu, tersangka meminta donasi. Ada donatur dari luar negeri," sebut Valentino.
Pasca digerebek Panti Asuhan itu, Valentino mengungkapkan ada dua anak dikembalikan kepada orang tua dan 4 anak diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang. Sementara sisanya dititipkan di Central Bahagia Kemensos, di Kota Medan.
Baca Juga:
YLKI Dukung Cukai Tinggi Minuman Berpemanis untuk Kurangi Konsumsi Anak
"Pengelola panti asuhan tidak ada izin dari pihak Pemko Medan," kata Kapolrestabes Medan itu.
Atas perbuatannya, ZZ dikenakan Undang-undang Perlindungan anak 35 tahun 2014 Pasal 88 junto pasal 76 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Valentino mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan, dan tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru. Termasuk, mendalami keterlibatan pemilik panti asuhan tersebut.
"Berdasarkan informasi ini, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini. Kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Baca Juga:
Ingin Menjadi Kebanggaan Orang Tua: Kisah Mustofa yang Sembuh dari Katarak
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.