WahanaNews.co | Diduga menjadi pengepul uang judi togel daring (online) Polisi menangkap seorang wanita berinisial N (42) di Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, penangkapan terhadap N bermula dari keresahan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Nias Barat, 5 Orang Jadi Tersangka
"Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023," ungkap Wibisono pada Jumat (2/6/2023).
Wibisono menjelaskan, modus yang dilakukan N, yakni menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi toto gelap (togel). Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui laman (website).
"Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu," kata dia.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Kompolnas Bersatu, 20 Pokja Dibentuk untuk Berantas Judi Online
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer dan uang.
"Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi 'online' yang dimainkan oleh N melalui telepon seluler miliknya," ujar dia.
Bintang menambahkan, pelaku kurang lebih sudah tiga bulan melakoni pekerjaannya sebagai pengepul uang judi togel "online" tersebut.