Pelaku menjual kupon sebanyak lima kali, dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB.
Dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu. "Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul lima kali jadwalnya," ungkapnya.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Nias Barat, 5 Orang Jadi Tersangka
"N juga mendapatkan keuntungan 20 persen dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini," kata Bintang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.