WahanaNews.co | Diduga melakukan pencurian timbangan sawit milik warga di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh, dua oknum polisi dari Polres Aceh Singkil ditangkap personel Polres Subulussalam.
Kedua polisi tersebut berinisial Bripka AS (45) dan Hp (35). Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan etik di Propam Polres Aceh Singkil.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Polres Aceh Singkil, Kompol Hari Purnomo membenarkan keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam terkait dugaan pencurian timbangan sawit milik warga.
Namun, sebelum diperiksa Propam, korban sudah memaafkan dan berdamai dengan kedua polisi aktif tersebut. Hanya saja, kata Hari, keduanya tetap dilakukan proses pemeriksaan di internal kepolisian apalagi sudah melanggar kode etik.
“Sudah dimaafkan oleh korban dan sudah damai. Namun, tetap dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi guna melengkapi berkas sidang kode etik,” kata Hari Purnomo kepada wartawan, Senin, 10 April 2023 melansir VIVA.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Kasus pencurian itu bermula saat dua oknum polisi dan seorang warga sipil ditangkap oleh petugas Polsek Simpang Kiri, Subulussalam.
Setelah diselidiki, ternyata dua oknum tersebut merupakan personel Polres Aceh Singkil. Sehingga Kasi Propam Polres Subulussalam berkoordinasi dengan Polres Aceh Singkil untuk melaporkan kedua terduga pencuri timbangan sawit itu, agar diperiksa.
“Kedua oknum tersebut tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri,” ujarnya. [tum/alp]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.