Kemudian pelaku KA (50) dan YA (39) mempunyai peran untuk mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Para pelaku tersebut, kata dia, mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan gaji sebesar Rp5 juta per bulan.
Baca Juga:
Jadi Agen TKI Ilegal, 2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polres Serang
"Sebelumnya sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," ujar Dian.
Dari pengungkapan itu, ujar Dia, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen yaitu tiga paspor, tiga visa, tiga e-ticket penerbangan Omn Air, enam boarding pass Oman Air, mobil Daihatsu Sigra Silver untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018.
Dian mengatakan, modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa dan mengirimkan tiga orang WNI ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai PMI atau hanya dengan visa kunjungan.
Baca Juga:
Isu Perdagangan Orang, Mahfud MD: Gemakan hingga Pelosok Desa!
Menurut dia, pada pelaku melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk perlindungan korban TPPO," ujar Dian. [tum/antara]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.